hati bertaburan

Senin, 20 Juni 2016

MAKALAH MEMBENTUK KEPRIBADIAN GURU PROFESONAL



MEMBENTUK KEPRIBADIAN
GURU PROFESIONAL


 
 

DISUSUN OLEH :
Nama               : Zulfa Hidayati
Kelas               : 2 B
No. Presensi    : 21
NPM               : 1315500050


Pendidikan Ekonomi
Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan
Universitas Pancasakti Tegal




KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa ada rintangan atau halangan apapun. Makalah ini saya susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika dan Profesi Kependidikan dengan dosen pengampu mata kuliah tersebut yakni Pak Uripto.
Dan harapan saya, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, saya bersedia menerima saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





Tegal, 19 Mei 2016


Zulfa Hidayati



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Guru dapat dihormati oleh masyarakat karena kewibawaannya, sehingga masyarakat tidak meragukan fitur guru. Masyarakat percaya bahwa dengan adanya guru, maka dapat mendidik dan membentuk kepribadian anak didik mereka dengan baik agar mempunyai intelektualitas yang tinggi serta jiwa kepemimpinan yang bertanggungjawab. Jadi, dalam pengertian yang sederhana, guru dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Sedangkan guru dalam pandangan masyarakat itu sendiri adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan yang formal saja, tetapi juga dapat dilaksanakan di lembaga pendidikan non-formal, seperti di masjid, di surau/mushola, di rumah, dan sebagainya.
Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas. Di satu pihak harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan, dan menciptakan suasana aman. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas, mendorong siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Dengan demikian, kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi 2 bagian. Di satu pihak bersifat empati, di pihak lain bersifat kritis. Di satu pihak menerima, di lain pihak menolak, maka seorang guru yang tidak bisa memerankan pihaknya sebagai guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi saja. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih kapan saatnya berempati kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan saatnya menerima dan kapan saatnya menolak. Dengan perkataan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda. Peran ganda ini dapat diwujudkan secara berlainan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Tugas guru sebagai suatu profesi, menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik, meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didiknya. Guru juga mempunyai kemampuan dan keahlian atau sering disebut dengan kompetensi profesional.
Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional adalah tuntutan jabatan, pekerjaan, maupun profesi. Ada satu hal yang penting yang menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja. Profesional berasal dari bahasa Inggris yang berarti ahli, pakar, ataupun mumpuni dalam bidang yang digeluti.
Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi, tidak semua ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadu padankan dengan skill atau keahliannya.
Fokus utama kurikulum baru yang segera diberlakukan terletak pada penciptaan pendidikan karakter yang diharapkan dapat menjadikan anak didik lebih memiliki kepribadian dan menjadi manusia yang berkualitas, sehingga kelak tidak ada lagi tawuran antarpelajar, pergaulan bebas, serta narkoba karena telah tercipta anak didik yang berkarakter dan memiliki moral yang baik, serta menjadi Generasi Emas pada 2045. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi, seperti yang tercantum pada UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 2. Hal ini erat kaitannya di kala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia, manakala mereka sangat berharap dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia terutama para pemuda yang pertumbuhannya pada saat ini berkembang begitu pesat dan diperkirakan pada tahun 2045 menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul dan maju. Sebaliknya jika persiapan ini tidak dilakukan dengan baik dan yang akan terjadi ialah semua ini menjadi boomerang bagi Indonesia, maka dari itu kaitannya dalam menyongsong dan menetaskan Generasi Indonesia Emas 2045, peran pendidikan sangat penting. Dalam mewujudkan semua itu erat kaitannya peningkatan karakter dan inovasi dalam bentuk keprofesionalitasan tenaga kependidikan itu sendiri. Gambaran sosok manusia Indonesia Generasi Emas 2045, harus menjadi tolak ukur dan cantolan upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan lebih lanjut daripada itu pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut pandang pengembangan sosok generasi 2045. Dari pengertian tersebut dapat kita tarik ulur bahwa peran guru profesional secara umum ialah menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik. Menjadi keoptimisan generasi tua bilamana masa depan bangsa terletak dalam tangan generasi muda. Kurikulum 2013 mengembangkan dua modus proses pembelajaran, yaitu proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung.
B. Rumusan Permasalahan
Untuk memudahkan penulis dalam menyusun makalah ini, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan. Adapun rumusan permasalahannya sebagai berikut.
1.         Apa yang dimaksud profesionalisme guru?
2.         Bagaimana peran guru profesional dalam proses pembelajaran?
3.         Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru?
4.         Bagaimana sikap guru yang profesional terhadap peserta didiknya?
5.         Bagaimana interaksi guru yang profesional dalam proses belajar-mengajar?
6.         Bagaimana caranya untuk membentuk kepribadian guru yang profesional?
C. Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika dan Profesi Kependidikan, juga untuk menambah wawasan kita mengenai profesionalisme guru, dan diharapkan kita akan menjadi calon guru yang profesional.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Profesionalisme Guru
Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Istilah profesional berasal dari kata sifat, profession yang berarti sangat mampu untuk melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian (Mc. Leod, 1989). Dalam kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut Mu’alim, dalam bahasa Inggris teacher memiliki arti sederhana yakni a person whose occuption is teaching others (Mc. Leod, 1989) artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
B.  Peran Guru Profesional dalam Proses Pembelajaran
Guru yang profesional dituntut harus mampu berperan sebagai manajer yang baik yang didalamnya harus mampu melangsungkan seluruh tahap-tahap aktivitas dan proses pembelajaran dengan manajerial yang baik, sehingga tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat diraih dengan hasil yang memuaskan.
Peran guru profesional atau tenaga kependidikan adalah sebagai berikut.
1.         Tenaga kependidikan sebagai pendidik dan pengajar yakni tenaga kependidikan yang harus memiliki kestabilan emosi, ingin memajukan peserta didik, bersifat realistis, bersikap jujur dan terbuka, serta peka terhadap perkembangan inovasi pendidikan.
2.         Tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat, untuk itu harus menguasai psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antarmanusia dan sebagai anggota masyarakat harus memiliki keterampilan membina kelompok dan keterampilan bekerja sama.
3.         Tenaga kependidikan perlu memiliki kepribadian menguasai ilmu kepemimpinan, menguasai prinsip hubungan manusia, teknik berkomunikasi, dan menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah.
4.         Tenaga kependidikan sebagai pengelola proses belajar-mengajar yakni tenaga kependidikan yang harus mampu dan menguasai berbagai metode mengajar dan harus mampu menguasai situasi belajar-mengajar di dalam kelas dan di luar kelas.
C.  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru
Secara garis besar, faktor-faktor yang mempengaruhi guru profesional, antara lain sebagai berikut.
1.         Status Akademik
Untuk menciptakan tenaga-tenaga profesional pada dasarnya di sekolah dibina dan dikembangkan dari berbagai segi, diantaranya
2.      Segi Teoritis
Lembaga atau sekolah-sekolah keguruan yang membina dan menciptakan tenaga-tenaga profesional ini diberikan ilmu-ilmu pengetahuan. Selain ilmu pengetahuan yang harus disampaikan kepada anak didik, juga diberikan ilmu-ilmu pengetahuan khusus untuk menunjang keprofesionalannya sebagai guru yang berupa ilmu mendidik, ilmu jiwa, dan sebagainya.
3.      Segi Praktis
Secara praktis dapat diartikan dengan berdasarkan praktek adalah cara melakukan apa yang tersebut dalam teori (W.J.S. Poerwadinata 1999:99).
4.      Pengalaman Belajar
5.      Mencintai Profesi Sebagai Guru
6.      Berkepribadian
Secara bahasa, kepribadian adalah keseluruhan sifat-sifat yang merupakan watak seseorang. Dalam proses belajar-mengajar, kepribadian seorang guru ikut serta menentukan watak siswanya. Guru sebagai pelaksana pendidikan, perlu memiliki keahlian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, keberhasilan proses belajar-mengajar sangat bergantung pada bagaimana guru mengajar. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien, maka guru perlu memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Kompetensi tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.         Kompetensi Pribadi
Kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya.
b.         Kompetensi Profesional
Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c.         Kompetensi Sosial
Salah satu daya atau kemampuan tenaga kependidikan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik dan membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan yang akan datang. Tenaga kependidikan harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat, mampu mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat, serta menjaga emosi dan perilaku yang tidak baik.
d.        Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
D.  Sikap Guru yang Profesional terhadap Peserta Didiknya
Sebagai guru seharusnya memiliki sikap yang baik terhadap anak didiknya agar mereka merasa senang dan nyaman ketika kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Berikut ini adalah beberapa sikap yang harus dimiliki oleh guru:
1.         Bersikap adil,
2.         Percaya dan suka terhadap murid-muridnya,
3.         Sabar dan rela berkorban,
4.         Memiliki wibawa dihadapan anak didiknya,
5.         Bersikap baik terhadap teman sejawatnya dan masyarakat sekitar, serta
6.         Benar-benar menguasai mata pelajaran yang akan dibahas dan berpengetahuan luas.
Sebagai guru yang profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain :
1.         Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai,
2.         Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya,
3.         Memiliki kemampuan berkomukasi yang baik dengan anak didiknya,
4.         Memiliki jiwa yang kreatif dan produktif,
5.         Memiliki etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan
6.         Selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus.
E.   Interaksi Guru Profesional dalam Proses Belajar-Mengajar
Proses belajar-mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa itu merupakan syarat utama bagi berlangsungnya belajar-mengajar. Interaksi dalam peristiwa belajar-mengajar mempunyai arti yang sangat luas, dalam hal ini bukan hanya penyampaian pesan berupa materi pelajaran, melainkan penanaman sikap dan  nilai pada diri siswa yang sedang belajar, proses belajar-mengajar mempunyai makna dan pengetian yang lebih luas dari pengertian mengajar. Dalam proses belajar-mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan antara siswa yang belajar dengan guru yang mengajar. Antara kedua kegiatan ini terjalin interaksi yang saling menunjang.
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu belum dapat disebut dengan guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional yang harus menguasai seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan pra-jabatan.
F.   Cara Membentuk Kepribadian Guru yang Profesional
Membentuk kepribadian yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, namun harus dibina sejak calon guru mulai pendidikannya di lembaga pendidikan keguruan. Dalam pendidikan pra-jabatan, calon guru dididik dengan berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti karena guru merupakan panutan bagi siswa dan bahkan bagi masyarakat. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan dari pengetahuan yang diperoleh calon guru, misalnya, sikap disiplin dan teliti diperoleh dari pembelajaran matematika yang benar.
Pembentukan sikap profesional tidaklah berhenti setelah guru selesai mendapatkan pendidikan pra-jabatan, namun akan tetap berlangsung selama dalam jabatan. Untuk itu, orang yang mengambil mata kuliah sebagai profesi guru haruslah dapat membentuk kepribadian guru yang profesional agar tidak ada bentuk penyelewengan sikap guru terhadap anak didiknya maupun masyarakat.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Sebagai guru yang profesional dituntut memiliki beberapa persyaratan minimal, antara lain :
1.         Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai,
2.         Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya,
3.         Memiliki kemampuan berkomukasi yang baik dengan anak didiknya,
4.         Memiliki jiwa yang kreatif dan produktif,
5.         Memiliki etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan
6.         Selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus.

B.  Saran
Seharusnya guru di seluruh Indonesia memiliki sikap yang baik dan profesional terhadap peserta didiknya maupun masyarakat sekitar. Tidak ada lagi bentuk penyelewengan sikap yang kurang baik atau senonoh kepada peserta didiknya.



DAFTAR PUSTAKA

amalia-ratnasari.blogspot.com/2012/06/makalah-guru-profesional.html, diakses pada tanggal 17-05-2016 pukul 09.15 WIB
ellinhandayani.blogspot.com/2016/01/makalah-guru-profesional-dan-bermartabat.html, diakses pada tanggal 18-05-2016 pukul 07.58 WIB
alimudinmakalah.blogpot.com/2009/04/profesionalisme-guru.html, diakses pada tanggal 18-05-2016 pukul 08.00 WIB
 HYPERLINK "http://www.blogbarabai.com/2014/09/makalah-profesionalisme-guru-kompetensi.html?m=1" www.blogbarabai.com/2014/09/makalah-profesionalisme-guru-kompetensi.html?m=1, diakses pada tanggal 23-05-2016 pukul 07.15 WIB
zainalsoftware.blogspot.co.id/2015/05/makalah-menjadi-guru-yang-profesional.html?m=1, diakses pada tanggal 23-05-2016 pukul 16.50 WIB
Usman, Mohammad User. Menjadi Guru Profesional. 1994. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset
Kunandar. Guru Profesional. 2007. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
izzaucon.blogspot.com/2014/06/kepribadian-dan-profesionalisme-guru.html, diakses pada tanggal 23-05-2016 pukul 20.20 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar