EKONOMI KOPERASI
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
Zulfa Hidayati
PROGDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia".
Makalah ini saya buat untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Ibu Dra. Daliyati, SE, selaku dosen mata kulliah ekonomi koperasi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada orang tua, kakak, dan saudara yang ikut berpartisipasi untuk menyelesaikan makalah ini.
Saya memahami bahwa pada makalah ini masih banyak kekurangan karena pengetahuan saya yang sangat terbatas. Oleh karena itu, saya siap menerima kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar saya dapat memperbaiki kesalahan dalam penulisan makalah ini.
Saya berharap makalah ini bermanfaat bagi para pembacanya. Atas perhatian Saudara, saya mengucapkan terima kasih.
Tegal, 19 September 2015
penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
................................................ ................................... i
Kata pengantar ................................................ ................................... ii
Daftar Isi
................................................ ............................................. iii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .............................................. ...................................... 1
B.
Rumusan Masalah .............................................. ................................. 1
BAB 2 PEMBAHASAN
A.
Pengertian koperasi .............................................. .............................. 3
B.
Fitur koperasi ............................................ .. .................................... 4
C.
Fungsi dan Peran Koperasi ............................................ .................... 4
D.
Sejarah berdirinya koperasi di dunia ........................................... ...... 4
E.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia .................................. 5
BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan
......................................................................................... 9
B. Saran
................................................................................................... 9
Daftar Pustaka
................................................ ................................... 10
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, ini berarti bahwa dalam kegiatannya, koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Koperasi memiliki peran yang cukup besar dalam menyusun upaya bersama dari orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan posisi rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintahan Indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi karen koperasi dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian, masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan koperasi di Indonesia benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rskyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar selalu mengikuti perkembangan zaman.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud koperasi?
2. Bagaimana karakteristik koperasi?
3. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
4. Bagaimana sejarah awal berkembangnya koperasi di dunia?
5. Bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
6. Bagaimana peran koperasi dalam perekonomian Indonesia?
7. Bagaimana prinsip, kebijakan, dan tujuan koperasi?
8. Bagaimana landasan koperasi di Indonesia?
9. Bagaimana tingkatan dan perangkat organisasi koperasi?
10. Bagaimana kelebihan dan kelemahan koperasi?
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
1. Pengertian Koperasi menurut Ketentuan
Secara harfiah, kata "Koperasi" berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua suku kata, yaitu co (bersama) dan operation (bekerja). Jadi secara keseluruhan, koperasi berarti bekerja sama.
2. Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, koperasi di Indonesia didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan utama didirikannya koperasi adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi para anggotanya.
3. Pengertian Koperasi menurut Para Ahli
Ø Dr. Fay
Koperasi adalah perserikatan dangan tujuan perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Ø RM Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia yang sesukanya sendiri akan bekrja sama untuk memajukan ekonominya.
Ø Prof. RS Soeriatmaja
Koperasi adalah badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar biaya atau tanpa keuntungan.
B.
Ciri-Ciri Koperasi
1. Terdiri dari perkumpulan orang
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, khususnya masyarakat
4. Modal tidak tetap, dapat berubah menurut banyaknya simpanan anggota
5. Tidak mementingkan pemasukan modal / pekerjaan usaha, tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan
C.
Fungsi dan Peran Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya Mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pengembangan koperasi
5. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
6. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
7. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membangun, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
D. Sejarah Awal Berkembangnya Koperasi di Dunia
Pada dasarnya koperasi adalah lembaga yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antar individu yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri, yaitu di Eropa pada pertengshan abad ke-19. Lembaga ini disebut sebagai Koperasi Historis atau Kperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di Eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka, disepakati untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Koperasi muncul pertama kali di Eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang ada di Eropa itu muncul dengan alasan:
1. Ada suatu kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis
2. Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
E. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomer sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu, koperasi mampu menjadi alternatif nomer satu dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Sejarah koperasi di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu:
1.
Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Pembentukan koperasi diawali dari keinginan Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto tahun 1896 untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan.pendirian ini tidak terlepas dari peran salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum priyayi atau pegawai pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari lintah darat (rentenir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sistem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank penyimpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalm bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa ekspansi bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda, De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908 yang dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo, namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat, maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh organisasi Sarekat Islam pada tahun 1911 yang dipimpin oleh Hj. Samanhudi dan HOS Cokroaminoto untuk mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD). Hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial Belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing, namun meski pelaksanaannya baik, koperasi ini juga harus bernasib sama dengan milik organisasi Budi Utomo karena lemahnya pengetahuan, pengalaman berusaha, kejujuran, dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia. Menyikapi atas banyaknya pembentukan koperasi yang tidak bertahan lama, maka tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commisie (Komisi Koperasi) yang dipimpin oleh Prof. Dr. JHBoeke yang bertujuan untuk memasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini, jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.
2.
Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Legalitas pendirian koperasi pada waktu itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif, maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik sampai ke desa, sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun malah kenyataannya malah sebaliknya malah membuat Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi di kalangan masyarakat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Pada tahun 1930, dibentuklah bagian urusan koperasi pada kementrian dalam negeri di mana tokoh yang terkenal pada saat itu adalah RM Margono Djojohadikoesoemo. Lalu pada tahun 1939 dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam Negeri oleh pemerintah, dan pada tahun 1940 Indonesia sudah memiliki sekitar 574 koperasi yang merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu, pada tahun 1942 pada saat posisi Jepang kondisi perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan pemerintah Jepang mencabut Undang-Undang No. 23 dan menggantinya dengan Kumini.
3.
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan kemerdekaan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia berujung pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. Dan tentang peran koperasi ini dituangkan secara jelas dalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Sejak saat itu, Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk beroperasi bagi Bangsa Indonesia, serta banyak memberikan bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja. Atas jasa-jasa beliaulah, maka Moh. Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada 12 Juli 1947 dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia 1 yang terlaksana di Tasikmalaya, Jawa Barat, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres No. 2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan Inpres No. 3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah maupun dengan cara informal melalui siaran media massa, dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat. Lalu pada tahun 1961 dibentuk Uni Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI), dan pada tanggal 2-10 Agustus 1965 diadakan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) II yang menegaskan Undang-Undang Koperasi No.14 tahun 1965 di Jakarta.
4.
Koperasi Zaman Orde Baru sampai Sekarang
Tampilan Orde Baru dalm memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Tap MPRS No.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto menegaskan Undang-Undang Koperasi No.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang No.14 tahun 1965.
Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Lalu pada 9 Februari 1970 dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Kkoperasi Indonesia (DEKOPIN).
Pada 21 Oktober 1992 disahkan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang. Memasuki tahun 2000an sampai sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
F. Landasan dan Asas Koperasi
1. Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa
2. Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa sebagai cita-cita bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan
3. Adanya rasa karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong-menolong antarsesama manusiaberdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerja sama dengan orang lain
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memilki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuan untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha yang merupakan organisasi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat menyejahterakan rakyat.koperasi memiliki peran yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berbasis kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola denganprinsip-prinsip manajemen secara tepat.
B.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar